Rabu, 09 Maret 2011

Ahmadiyah Dilarang di Jawa Barat



Pada hari ini tanggal 3 Maret 2011, kami Gubernur JawaBarat telah menandatangani peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. 
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini diawali oleh risalah rapat forum koordinasi pimpinan daerah tanggal 2 Maret 2011 bertempat di gedung Pakuan yang pada pokoknya mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi keputusan gubernur Jawa Barat ini :
1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.05/Kep.103 Kesbangpol/2011 tentang Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat;
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 223/1107 D.III tanggal 23 September 2008 perihal Pedoman untuk Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/3457/Sj tanggal 24 Agustus 2010 perihal Penanganan Jemaat Ahmadiyah dan Tindakan Anarkis;
4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/604/Sj tanggal 28 Februari 2011 perihal Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada JAI dan Warga Masyarakat dan 12 Butir Penjelasan JAI;
5. Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor SE/Sj/1322/2008, Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/1119/921.D.III/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
6. Penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) tanggal 14 Januari 2008 tentang Pokok-pokok Keyakinan dan Kemasyarakatan Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia;
7. Pernyataan Bersama Para Pemuka Agama di Jawa Barat tanggal 14 Februari 2011.
Maksud dan Tujuan
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
2. Mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam;
3. Mencegah perbuatan melawan hukun yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
4. Melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jeamaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat agama Islam;
5. Meningkatkan koordinasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisisan Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah; dan
6. Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Melarang
1. Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
2. Aktivitas/kegiatan yang dilarang meliputi:
a. Penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan,tulisan, ataupun melalui media elektronik;
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaaat Ahmadiyah Indonesia; dan
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Bila larangan tersebut dilanggar maka Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas/kegiatan Penganut,anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melarang Masyarakat
1. Melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
2. Tindakan terhadap aktivitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JemaatAhmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam dilakukan oleh Aparat yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Melakukan Sosialisasi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan langkah-langkah percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri denganmendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Tokoh agama dan Tokoh masyarakatdengan sasaran
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota, Aparat Kecamatan, Aparat Kelurahan/Pemerintahan Desa, warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi kemasyarakatan Islam.
Koordinasi Kewilayahan
Untuk Wilayah Teritorial Kodam Jaya (Kodim Kota Depok dan Kota Bekasi) dan Polda Metro Jaya (Polres Metro Depok, Polres kota dan Kabupaten Bekasi) dilakukan Koordinasi dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya
Sasaran sosialisasi
a. Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan;
b. Warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan
c. Penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Narasumber sosialisasi :
a. Pemerintah Daerah;
b. Kepolisian Daerah Jawa Barat;
c. Kodam III Siliwangi;
d. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
e. Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat; dan
f. Tokoh masyarakat.
Kelembagaan yang terlibat
a. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; dan
b. Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah
Yang berwenang menetapkan kebijakan dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah.
Kewenangan tersebut meliputi :
a. Perencanaan, pengkoordinasian, dan pengkajian hasil informasi mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah agar tidak menggangu stabilitas Daerah;
b. Pelaksanaan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini atas permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
c. Pembrian rekomendasi sebagai bahan perumusan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
d. Pembinaan terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah; dan
e. Pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur.
Kewajiban Masyarakat
Masyarakat yang mengetahui aktivitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dan bertentangan dengan Keputusan Bersam Tiga Menteri, wajib melaporkan kepada aparat Kepolisisan, instansi yang berwenang lainnya.
Pemantauan
Pemantauan dilakukan oleh komunitas Intelijen Daerah yang menyampaikan sebagai bahan kebijakan penanganan Jemaat Ahmadiyah kepada Gubernur.
Pembinaan dan Pengawasan
Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, tokoh agama Islam, dan tokoh masyarakat setempat.
Pembinaan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Pengawasan bertujuan untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan kegiatan penyebaran,penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yang berdampak pada timbulnya konflik sosial dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat.
Sanksi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menghentikan aktivitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan Bersama Tiga Menteri.
Penanganan di Kabupaten/Kota
Penetapan langkah operasional di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota yang melaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bandung, 3 Maret 2011
Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar