Selasa, 23 Maret 2010

FITNAH Baru Buat PKS (Ayat-Ayat Tembakau)


Oleh: ADMIN PKS PIYUNGAN

Tak henti-hentinya badai fitnah menerpa PKS.
Fitnah terbaru saya temukan tak sengaja ketika membuka situs kompasiana.com (saya sering bolak-balik ke situs ini bahkan jadi member). Jumat siang (19/3/10) mataku langsung melotot, degup jantung mendadak kencang, kala membaca satu judul artikel yang sangat provokatif.

"Aduhhh PKS Lagi… (Sekarang di Kasus Korupsi Ayat Tembakau)"

Setelah dibuka ternyata isinya membuat lebih kaget lagi. Saya postingkan isinya secara utuh disini (sekaligus sebagai alat bukti, karena mungkin akan dihapus oleh si penulis)

...
Ingatan kita tentu sudah mulai melupakan kasus hilangnya ayat tembakau, pada undang undang kesehatan. Padahal pada saat kasus itu muncul, jagat media memberitakan kasus ini menjadi headline, dan muncul sampai berhari hari. Kasus ini jelasnya adalah ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula. Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa pengahapusan suatu ayat pada undang undang adalah suatu kriminal karena efeknya itu adalah kehancuran satu bangunan sistem yang sebelumnya telah dirancang oleh UU. Maka dari itu, penghapusan ayat tembakau pada UU Kesehatan juga merupakan suatu kriminal.

Baru baru ini Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan pengaduan ulang ke Mabes Polri tentang hilangnya ayat ayar rokok itu. Sebelumnya, KAKAR sempat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya namun ditolak dengan alasan tidak adanya aturan hukum yang mengatur.

Dalam pengaduan terbaru yang disampaikan pada hari Kamis (18/3/2010), dikatakan bahwa tiga Anggota DPR dilaporkan atas hilangnya satu ayat dalam Undang-Undang Kesehatan. Mereka adalah Ribka Tjiptaning dari PDIP, Mariani Baramuli dari Partai Golkar, dan Aisah Solehah dari Partai Keadilan Sejahtera. KAKAR mengatakan bahwa ini merupakan tindak pidana yang sangat merugikan dan menduga ada suap disana.

Berita itu sangat mengejutkan, terutama karena ada satu anggota parlemen dari PKS yang terlibat disana. Kita berharap khusnudzon (berprasangka baik) saja, yaitu bu Aisah Sholehah ini ingin membela konstituennya. Namun Demikian, apapun tujuannya, tindakan penghilangan undang undang merupakan suatu tindakan kriminal apa lagi ini dilakukan oleh anggota DPR dari PKS yang bermoto partai dakwah dan bersih.

...

Membaca baris tulisan ".. Aisah Solehah dari Partai Keadilan Sejahtera.." saya sudah langsung yakin kalau ini adalah fitnah. Karena saya sendiri tidak kenal ada anggota dewan PKS DPR pusat yang bernama Aisah Solehah. Kalau
Herlini Amran, Yoyoh Yusroh, Ledia Hanifa saya kenal mereka sebagai aleg PKS DPR RI. Untungnya aleg PKS perempuan itu sedikit jadi mudah diingat. Aisah Solehah? iki sopo? Kalau aleg DPRD kabupaten atau propinsi itu mungkin ada aleg PKS yang bernama itu, tapi DPR PUSAT? ndak ada dech.

Hati ini makin mendidih membaca komentar2 pembaca yang menghujat, menyerang dan memfitnah PKS.

Maka saya pun meminta tolong pada Om Google yang baik hati, searching siapa itu sebenarnya Aisah Solehah? Benarkah dari PKS?

Alhamdulillah, Om Google cepat tanggap. Ada tulisan dari inilah.com yang menyiratkan kalau sosok Aisah Solehah (Aisyah Solekhan) adalah dari GOLKAR.

INILAH.COM, Jakarta - Tiga legislator DPR diduga telah menghilangkan ayat tentang tembakau, dalam draf rancangan Undang-Undang tentang kesehatan, September 2009 lalu.

"Yang dilaporkan Rika Ciptaning (Ketua Komisi 9 DPR dari FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (FPG)," kata Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) Kartono Mohammad, usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

(cek disini: http://inilah.com/news/read/politik/2010/03/18/406822/inilah-3-legislator-yang-diduga-hilangkan-ayat-tembakau/)

Maka sayapun langsung kirim komentar di tulisan kompasiana itu:

MOHON DICEK APAKAH BETUL Aisah Solehah ITU DARI PKS?
KALAU TERNYATA BUKAN DARI PKS, APAKAH ANDA TIDAK MALU?

Si penulis membalas:

http://www.kabarbisnis.com/umum/hukum/2810294-Satu_ayat_hilang___Pansus_tembakau_dimabespolrikan.html

nilai sendiri mana yang benar (begitu tulisnya).

Sayapun balas komentar:

KARENA ANDA YANG MENULIS MAKA "KEWAJIBAN" ANDA UNTUK MENGKONFIRMASI LANGSUNG KE SUMBER PRIMER. TANYA LANGSUNG KE KAKAR ATAU PKS.

Karena si penulis tidak membalas, sayapun tanya ke Om Google lagi, dan jawaban Om Google lebih menjernihkan duduk perkara.

Dari situs vivanews.com ternyata menyimpan arsip tentang SIAPA SEBENARNYA Aisah Solehah yang ternyata bernama Hj.Asiah Salekan, BA, dari Golkar dapil Kalbar anggota komisi IX. Lengkap dengan biodata profil anggota dewan 2004-2009 ini.

cek disini: http://politik.vivanews.com/news/read/2557-hj_asiah_salekan__ba

ASIAH SALEKAN 100 % BERASAL DARI GOLKAR.

Sayapun menulis komentar lagi:

KALAU ANDA REPOT MENCARI SIAPA Aisah Solehah YANG TERNYATA NAMANYA ADALAH Asiah Salekan DARI GOLKAR.
CEK DISINI:
http://politik.vivanews.com/news/read/2557-hj_asiah_salekan__ba

Lalu saya minta agar si penulis meminta maaf kepada PKS dan meralat tulisannya. Penyelesaian kekeluargaan adalah lebih baik daripada ke meja hijau.

SEKETIKA... beberapa tulisan komentar2 pembaca yang melecehkan PKS DIHAPUS oleh si penulis, tinggal menyisakan tulisan asli dan komentar dari saya. BAHKAN, sebelum saya menyelesaikan tulisan ini, tulisan dengan judul "Aduhhh PKS Lagi… (Sekarang di Kasus Korupsi Ayat Tembakau)" sudah HILANG. Bukan hanya tulisannya yang hilang, tapi juga NAMA & PROFIL PENULIS yang tadinya ada juga ikut lenyap.

cek disini:

http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/19/aduhhhhh-pks-lagi%E2%80%A6-sekarang-di-kasus-korupsi-ayat-tembakau/

Beruntung saya sempat copy paste isi tulisan itu (sebagai barang bukti, dan pelajaran bagi kita semua). Menghilangnya tulisan di kompasiana itu mungkin akibat ketakutan si penulis akan di meja hijaukan oleh PKS karena ternyata tulisannya salah besar. 100% FITNAH. Dia ingin menghilangkan barang bukti.

Saya sempat berpikir untuk mengusulkan kepada BIRO HUKUM DPP PKS untuk mengusut dan memperkarakan kasus pencemaran nama baik PKS ini agar menggentarkan para tukang fitnah dan agar mereka tidak lagi menyebar fitnah, kepada siapapun. Kalau tulisan yang di kompasiana.com sudah hilang tapi yang di kabarbisnis.com masih ada disitu menyebuat "...Aisah Solehah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)..". Menurut saya itu juga perlu diluruskan, namun berhubung keterbatasan maka saya pribadi tidak bisa "menjangkaunya". Mungkin Biro Hukum bisa turun tangan.

Tapi saya juga tidak tahu, bagaimana menghubungi BIRO HUKUM DPP PKS. Ada yang tahu? atau ada solusi yang lain?


Jum'at, 19 Maret 2010.

---
posted by: pkspiyungan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar