Rabu, 09 Maret 2011

Ahmadiyah Dilarang di Jawa Barat



Pada hari ini tanggal 3 Maret 2011, kami Gubernur JawaBarat telah menandatangani peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. 
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini diawali oleh risalah rapat forum koordinasi pimpinan daerah tanggal 2 Maret 2011 bertempat di gedung Pakuan yang pada pokoknya mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi keputusan gubernur Jawa Barat ini :
1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.05/Kep.103 Kesbangpol/2011 tentang Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat;
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 223/1107 D.III tanggal 23 September 2008 perihal Pedoman untuk Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/3457/Sj tanggal 24 Agustus 2010 perihal Penanganan Jemaat Ahmadiyah dan Tindakan Anarkis;
4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/604/Sj tanggal 28 Februari 2011 perihal Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada JAI dan Warga Masyarakat dan 12 Butir Penjelasan JAI;
5. Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor SE/Sj/1322/2008, Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/1119/921.D.III/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
6. Penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) tanggal 14 Januari 2008 tentang Pokok-pokok Keyakinan dan Kemasyarakatan Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia;
7. Pernyataan Bersama Para Pemuka Agama di Jawa Barat tanggal 14 Februari 2011.
Maksud dan Tujuan
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
2. Mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam;
3. Mencegah perbuatan melawan hukun yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
4. Melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jeamaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat agama Islam;
5. Meningkatkan koordinasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisisan Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah; dan
6. Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Melarang
1. Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
2. Aktivitas/kegiatan yang dilarang meliputi:
a. Penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan,tulisan, ataupun melalui media elektronik;
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaaat Ahmadiyah Indonesia; dan
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Bila larangan tersebut dilanggar maka Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas/kegiatan Penganut,anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melarang Masyarakat
1. Melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
2. Tindakan terhadap aktivitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JemaatAhmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam dilakukan oleh Aparat yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Melakukan Sosialisasi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan langkah-langkah percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri denganmendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Tokoh agama dan Tokoh masyarakatdengan sasaran
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota, Aparat Kecamatan, Aparat Kelurahan/Pemerintahan Desa, warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi kemasyarakatan Islam.
Koordinasi Kewilayahan
Untuk Wilayah Teritorial Kodam Jaya (Kodim Kota Depok dan Kota Bekasi) dan Polda Metro Jaya (Polres Metro Depok, Polres kota dan Kabupaten Bekasi) dilakukan Koordinasi dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya
Sasaran sosialisasi
a. Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan;
b. Warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan
c. Penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Narasumber sosialisasi :
a. Pemerintah Daerah;
b. Kepolisian Daerah Jawa Barat;
c. Kodam III Siliwangi;
d. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
e. Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat; dan
f. Tokoh masyarakat.
Kelembagaan yang terlibat
a. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; dan
b. Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah
Yang berwenang menetapkan kebijakan dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah.
Kewenangan tersebut meliputi :
a. Perencanaan, pengkoordinasian, dan pengkajian hasil informasi mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah agar tidak menggangu stabilitas Daerah;
b. Pelaksanaan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini atas permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
c. Pembrian rekomendasi sebagai bahan perumusan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
d. Pembinaan terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah; dan
e. Pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur.
Kewajiban Masyarakat
Masyarakat yang mengetahui aktivitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dan bertentangan dengan Keputusan Bersam Tiga Menteri, wajib melaporkan kepada aparat Kepolisisan, instansi yang berwenang lainnya.
Pemantauan
Pemantauan dilakukan oleh komunitas Intelijen Daerah yang menyampaikan sebagai bahan kebijakan penanganan Jemaat Ahmadiyah kepada Gubernur.
Pembinaan dan Pengawasan
Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, tokoh agama Islam, dan tokoh masyarakat setempat.
Pembinaan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Pengawasan bertujuan untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan kegiatan penyebaran,penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yang berdampak pada timbulnya konflik sosial dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat.
Sanksi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menghentikan aktivitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan Bersama Tiga Menteri.
Penanganan di Kabupaten/Kota
Penetapan langkah operasional di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota yang melaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bandung, 3 Maret 2011
Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan

Minggu, 06 Maret 2011

Senam PKS Nusantara Semakin Digemari

Masih ingat Senam PKS Nusantara? Sebagai kader PKS saya yakin Anda masih ingat dan masih aktif menjaga kebugaran tubuh melalui senam produk Departemen Olah Raga DPP PKS ini. Jika sudah lupa-lupa ingat, silakan hadir lagi di Botanic Garden, Cikarang Baru setiap hari Ahad jam 7.00. Anda akan terkejut dengan perkembangan terakhir kegiatan senam ini.


Dari Ahad ke Ahad peserta senam ini semakin membludak. Pesertanya tak hanya para kader, tapi juga masyarakat umum yang setiap Ahad jalan-jalan pagi di Pasar Festival. Mereka menyempatkan diri untuk mengikuti Senam PKS Nusantara ini terlenih dahulu. Senam ini menjadi pelengkap keraimaian Pasar Festival.

Berita menarik lainnya adalah munculnya instruktur-instruktur relawan dari kalangan ibu-ibu. Sehingga ini meringankan kader PKS dalam membimbing senam para peserta yang belum hafal gerakan senam PKS Nusantara ini.


Penggemar senam ini juga rela membeli VCD Senam PKS Nsantara yang disediakan oleh DPC Cikarang Timur. Mudah-mudahan dengan demikian mereka bisa memasyarakatkan senam ini di wilayah masing-masing.


Sesekali senam ini juga diramaikan oleh Bupati Bekasi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan para tokoh PKS. Sehingga menambah meriahnya kegiatan kebugaran ini.


Kelanggengan kegiatan senam ini tak terlepas dari kerelaan para instruktur dan pengurus PKS se Korcab Dakwah VI yang meliputi Cikarang Tmur, Cikarang Pusat, dan Karang Bahagia. Selain itu setiap akhir acara disediakan teh poci bagi peserta. Yang ini tidak gratis. Tapi hampir selalu habis terjual, karena kesadaran peserta bahwa hasil penjualan teh ini dipakai untuk operasional kegiatan ini dan pemeliharaan sound sistem, diesel dan sebagainya.

Hasil Pertemuan Majelis Syuro PKS di Lembang


 
Jakarta - Majelis Syuro PKS menggelar rapat mendadak di Lembang, Jawa Barat Kamis malam (3/3/2011) menyikapi pidato Presiden SBY soal kisruh koalisi. Hasil rapat menetapkan sikap resmi PKS.
Jakarta - Majelis Syuro PKS menggelar rapat mendadak di Lembang, Jawa Barat Kamis malam (3/3/2011) menyikapi pidato Presiden SBY soal kisruh koalisi. Hasil rapat menetapkan sikap resmi PKS.

Berikut hasil pertemuan Lembang seperti disampaikan Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq yang juga salah satu anggota Majelis Syuro kepada www.today.co.id, Jumat (4/3/2011).

Pertama, PKS sesuai pidato Presiden SBY akan menunggu apa yang menjadi keputusan Presiden SBY soal format koalisi.

Kedua, PKS tetap berpendirian bahwa sikap politiknya tentang angket pajak sejalan dengan piagam, agenda, dan kode etik koalisi.

Ketiga, bahwa tidak tercapainya kesepakatan itu adalah realitas yang harus diketahui secara obyektif oleh Presiden SBY, dan mengevaluasi manajemen koalisi yang selama ini dikordinasikan oleh Partai Demokrat, khususnya di DPR.

Keempat, keputusan Presiden SBY soal koalisi ini sebaiknya dikomunikasikan langsung antara Pak SBY dengan Ketua Majelis Syuro PKS (Ustad Hilmi Aminuddin) sebagaimana proses kesepakatan koalisi antara PKS dengan Pak SBY tahun 2009.

Kelima, jajaran struktur PKS siap terus bekerja untuk kepentingan negara dan bangsa sesuai hasil Mukernas Yogyakarta baik di dalam posisi di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.(rez/rez)

Jumat, 25 Februari 2011

Hilmy Aminuddin: Tak Masalah Menteri PKS Dicopot


Sidang paripurna DPR terkait pengambilan keputusan usulan hak angket atas mafia pajak menimbulkan komplikasi baru di tubuh koalisi. Sikap Partai Golkar dan PKS yang berbeda dengan koalisi dinilai sebagai pembangkangan. Apa reaksi PKS?

Pasca sidang paripurna DPR, rumor ihwal pencopotan sejumlah pos menteri milik PKS mencuat ke permukaan. Hal ini tidak terlepas dari sikap PKS yang kerap berbeda dengan koalisi.

Ketua Majelis Syura DPP PKS KH Hilmy Aminuddin menegaskan jika pun pada akhirnya empat kursi menteri PKS dicopot presiden, pihaknya sama sekali tak merisaukan.

"Berjuang untuk kepentingan negara tidak mesti di dalam pemerintahan. Jadi tidak ada soal bagi kami," cetusnya kepada INILAH.COM melalui saluran telepon, Rabu (23/2/2011). Berikut wawancara lengkapnya:

Apa landasan sikap PKS terkait dukungan atas usul angket pajak melalui sidang paripurna DPR?

Sikap itu merupakan bentuk tanggungjawab kita kepada masyarakat. Karena sebanyak 70 persen APBN kita dihasilkan dari pajak. Kita ingin pajak bersih dari hal yang seperti dilakukan Gayus.

Namun sikap ideal PKS ini dinilai oleh kalangan koalisi sebagai sikap pembangkangan terhadap koalisi. Apa komentarnya?

Yang penting kita tidak membangkang kepada rakyat. Acuan kita kan untuk kepentingan rakyat.

Rumor berkembang, atas sikap PKS yang kerap berbeda dengan koalisi disebut-sebut jatah kursinya di kabinet akan dikurangi. Apa komentarnya?

Belum tahu. Presiden SBY belum bicara apa-apa sama saya. Namun, kalau soal kabinet bukan urusan kami, itu hak prerogatif presiden.

Jika berandai-andai, pada akhirnya empat kursi menteri dari PKS dilepas semua, apakah siap?

Tidak ada masalah. Berjuang untuk kepentingan negara tidak mesti di dalam pemerintahan. Pers juga kan tidak terlibat dalam pemerintahan tidak ada masalah, kan? Jadi sama sekali bukan menjadi soal bagi kami.

*sumber: inilah.com

Sri Sultan HB X: PKS Gigih Menegakkan Keadilan

Sambutan Sri Sultan pada Pembukaan Mukernas PKS

Posted on  by @mukernasPKS

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Yang saya hormati Ketua Majlis Syuro PKS,
Yang saya hormati Presiden PKS beserta pengurus DPP,
Yang saya hormati Ketua dan Pengurus DPW PKS se-Indonesia,
Para kader, para simpatisan PKS yang saya hormati bapak-bapak ibu-ibu hadirin segenap peserta mukernas PKS yang militan.
Marilah kita tundukan kepala dan tengadahkan tangan seraya mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT karena hanya atas izinNya jualah kita bisa bertatap muka dan berdialog dalam acara pembukaan mukernas PKS malam hari ini.
Dengan memilih Yogyakarta sebagai ajang mukernasnya menunjukkan bahwa PKS telah berbuat untuk Yogyakarta, dengan turut menggerakkan pariwisata Yogyakarta yang berbasis kerakyatan. Karena kebanyakan peserta mukernas mungkin menginap di rumah penduduk atau di hotel-hotel melati, maka dampaknya langsung dirasakan oleh UKM yang bergerak di sektor penginapan, jasa kuliner, pasar tradisional, atau warung-warung dan art shop kecil yang menjual kaos atau cinderamata khas Yogyakarta.
Dengan skala nasional dengan motto "Berbuat untuk Indonesia", sebagai partai yang menyandang misi keadilan, PKS dalam kiprahnya juga telah menunjukkan kontribusinya yang dibuktikan dengan gigih telah berupaya turut menegakkan keadilan dan kebenaran.
Karena agenda utama PKS adalah menegakkan HAM dan kebebasan beragama, hal ini sungguh tepat untuk meredam kekerasan yang bernuansa agama yang akhir-akhir ini merebak kembali. Karena memang berlaku adil itu lebih dekat dengan taqwa.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan jika PKS pernah menyerukan agar bangsa ini bertingkah arif penuh damai, dan menyalurkan aspirasi dengan etika demokrasi tidak dengan menunjukkan arogansi. Pernyataan ini dalam situasi maraknya amuk masa seperti akhir-akhir ini sungguh menyejukkan suasana.
Saat inilah tepat untuk menjadikan partai politik elemen integrasi dan semen perekat persatuan bangsa dengan menguatkan tali silaturohmi antar sesama.
Hal ini merupakan tantangan seluruh partai untuk merumuskan kembali platform perjuangannya. Keadilan dan kesejahteraan bisa dipastikan adalah pilihan yang tak tergantikan bagi PKS untuk dijadikan platformnya.
Bangsa ini patut diingatkan sejarah runtuhnya bangsa-bangsa selalu disebabkan oleh tiadanya keadilan. Keadilan yang berjalan seiring dengan kesejahteraan adalah jaminan keberlangsungan bangsa ini kedepan.
Bukankah revolusi Mesir disebakan oleh sepotong roti? Protes besar-besaran rakyat Mesir itu karena soal keadilan dan kesejahteraan. Dalam soal ekonomi terkait dengan melambungnya harga-harga bahan pokok dan tersumbatnya rasa keadilan masyarakat. Kondisi ini patut menjadi perenungan elit politik kita.
Bapak ibu hadirin sidang mukernas PKS yang diridhoi oleh-Nya,
Partai politik merupakan bagian yang inhern dalam proses demokratisasi di Indonesia. Namun perlu diperhatikan bahwa partai politik bukan sekedar organisasi yang memiliki hubungan terbatas dengan konstituennya.
Masa hidup partai politik tidak bergantung pada masa jabatan atau pada masa hidup para pemimpinnya. Ia harus mampu eksis dan berakar kuat dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang aspiratif memasyarakat.
Dalam konteks politik, aspirasi rakyat terakumulasi menjadi kehendak rakyat. Lalu bagaimanakah kita bisa membaca dan mengelola kehendak rakyat itu secara benar tanpa distorsi?
“Suara rakyat adalah suara Tuhan” adalah adagium demokrasi yang menyebut betapa pentingnya suara rakyat dalam melakukan penataan hubungan antara negara dengan masyarakat.
Demokrasi sendiri merupakan jembatan untuk melakukan penataan dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, atau secara harfiah diartikan kekuasaan ada di tangan rakyat.
Untuk menggambarkan suatu proses emansipatoris dalam menentukan hal-hal dalam dokumen publik, demokrasi mengharuskan untuk mencermati wacana demokrasi yang pemahamannya tidak pernah tunggal. Amerika yang merupakan contoh tumbuhnya demokrasi menyebut sedang belajar berdemokrasi.
Tetapi demokrasi bukanlah tujuan. Demokrasi adalah cara untuk mencapai tujuan. Dalam prosesnya, dinilai Indonesia masih berada dalam tataran demokrasi prosedural karena belum mencerminkan keadilan dan kesejahteraan sebagaimana diperjuangkan oleh PKS.
Dalam kehidupan demokrasi yang otentik, suara rakyat ditempatkan pada posisi tertinggi. Celakanya sekarang ini, idiologi kerakyatan itu berubah menjadi adagium baru politik uang: "suara rakyat suara uang".
Dalam hal ini, PKS yang dikesankan sebagai partai putih yang dinilai belum terkontaminasi oleh dampak negatif politisasi hitam diharapkan dapat memberi kontribusi guna membalikkan kondisi politik yang buram itu menjadikan politik itu sesuatu yang mencerahkan bagi kehidupan berbangsa.
Bapak ibu sidang mukernas PKS yang diridhoi oleh-Nya,
Dengan harapan seperti itulah, pemerintah propinsi DIY menyampaikan ungkapan rasa syukur atas digelarnya mukernas PKS hari ini. Semoga PKS tetap menjadi partner dan progresnya rakyat dalam menyikapi berbagai masalah sosial, politik, agama dan budaya.
Semoga pula hasil mukernasnya memberikan manfaat tidak terbatas bagi kalangan internal partai saja, tetapi sesuai mottonya "Berbakti untuk Indonesia" juga meluas demi kepentingan dan manfaat seluruh bangsa Indonesia.
Akhir kata, semoga Allah SWT berkenan melimpahkan taufik serta hidayah-Nya bagi kesejahteraan bangsa Indonesia yang berkeadilan, saya ucapkan selamat bermusyawarah bagi kepentingan bangsa. Sekian terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X
—
NB: Transkrip teks ini adalah hasil rekaman audio oleh admin blog PKS Piyungan yang turut meliput acara Pembukaan Mukernas PKS

Minggu, 13 Februari 2011

Ketua DPD : Media PKS Menjadi Rujukan Berita

Ketua DPD Kab. Bekasi H. Muhammad Nuh.

PKS Kab. Bekasi menjadikan media sebagai  ujung tombak kemenangan partai ini di Kabupaten Bekasi. Pentingnya peran media telah ditunjukkan oleh keberhasilan rakyat Tunisia menggulingkan presiden Ben Ali. Melalui pemberitaan media, seorang yang membakar diri diekspos oleh media international. Lalu kondisi Tunisia menjadi berita besar. Demikian juga dengan rakyat Mesir menggulingkan presiden Hosni Mubarak. Berbagai opini publik juga terbentuk melalui media. Kini ada Maidan At Tahrir sebagai ikon perjuangan rakyat Mesir.

Mengambil semangat itu PKS Kabupaten Bekasi menyelenggarakan workshop jurnalistik (13/2). Diadakan di Markaz Dakwah PKS Kab. Bekasi di Tambun, acara ini dibuka oleh Ustadz Zainudhin. Diharapkan setelah mengikuti acara ini seluruh wakil DPC menjadi wartawan dan kontributor media online PKS Kab. Bekasi. Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 kader PKS dari setiap DPC Kab. Bekasi dan Kewanitaan dari DPC masing-masing.  

Dalam sambutannya Ketua DPD Kab. Bekasi Ustadz Muhammad Nuh, Lc, mengatakan bahwa jika selama ini media kita merujuk berita dari detik.com, vivanews.com, inilah.com atau di bekasi ada radar bekasi.com. Kini saatnya kita menjadi rujukan berita. Dari media PKS, pembaca bisa mendapatkan berbagai macam berita seputar Kabupaten Bekasi.

Media bisa membentuk opini public. Pembaca akan membaca apapun opini yang hendak dibangun. Karena itu, opini positif harus ditanamkan. (choirul/pksciti)